Hadits dalam Syi’ah adalah perkataan dan tindakan dari al-Ma’shum (Nabi Muhammad, ahlul bait dan Imam). Hadits ini akan diteliti dengan shahih atau dengan interview dengan sang perawi. Hadits ini akan melewati banyak perawi yang di antaranya adalah sahabat dari al-Ma’shum (Nabi Muhammad, ahlul bait dan Imam) dan sampai akhirnya akan tiba di al-Ma’shum tersebut (Nabi Muhammad, ahlul bait dan Imam)
.
Al-Sunnah adalah salah satu sumber tasyri’ penting dalam Islam. Urgensinya semakin nyata melalui fungsi-fungsi yang dijalankannya sebagai penjelas dan penfasir al-Qur’an, bahkan juga sebagai penetap hukum yang independen sebagaimana al-Qur’an sendiri. Itulah sebabnya, di kalangan Ahl al-Sunnah, menjadi sangat penting untuk menjaga dan “mengawal” pewarisan al-Sunnah ini dari generasi ke generasi. Mereka –misalnya- menetapkan berbagai persyaratan yang ketat agar sebuah hadits dapat diterima (dengan derajat shahih ataupun hasan). Setelah meneliti dan membuktikan keabsahan sebuah hadits secara sanad, mereka tidak cukup berhenti hingga di situ. Mereka pun merasa perlu untuk mengkaji matannya; apakah ia tidak syadz atau mansukh –misalnya-. Demikianlah seterusnya, hingga mereka dapat menyimpulkan dan mendapatkan hadits yang dapat dijadikan sebagai hujjah.
Di samping Ahl al-Sunnah –sebagai salah satu kelompok Islam terbesar-, ternyata Syiah Imamiyah –sebagai salah satu kelompok Syiah terbesar- juga memiliki perhatian khusus terhadap al-Sunnah. Namun mereka memiliki jalur sanad dan sumber khusus dalam menerima al-Sunnah yang berbeda dengan sanad dan sumber Ahl al-Sunnah. Ini tentu saja tidak mengherankan, sebab Syiah Imamiyah memiliki pengertian tersendiri tentang al-Sunnah. Maka perbedaan ini tidak pelak lagi kemudian memunculkan perbedaan antara Ahl al-Sunnah dengan mereka dalam persoalan keaqidahan maupun kefikihan.[1]
Oleh karena itu, tentu menjadi menarik untuk mengetahui lebih jauh metodologi khas Syiah Imamiyah dalam melakukan kritik hadits. Dan itulah yang secara singkat akan dibahas dalam tulisan ini.
Definisi al-Sunnah Menurut Syiah Imamiyah
Sebagaimana telah disinggung, Syiah Imamiyah memiliki batasan dan definisi tersendiri tentang al-Sunnah. Intinya, al-Sunnah menurut mereka adalah “Perkataan, perbuatan dan taqrir dari al-Ma’shum.” Dan al-Ma’shum dalam pandangan Syiah Imamiyah tidak hanya terbatas di kalangan para nabi dan rasul. Para imam mereka juga termasuk dalam kategori ini. Bahkan pada sebagian kelompok ekstrem Syiah, ada memandang bahwa kedudukan para imam jauh berada di atas para nabi dan rasul kecuali Rasulullah saw.[2]
Muhammad Ridha al-Muzhaffar –salah seorang ulama kontemporer Syiah- menjelaskan,
Al-Sunnah menurut kebanyakan fuqaha’ adalah “perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi”…Akan tetapi menurut (Syiah) Imamiyah –setelah meyakini bahwa perkataan al-Ma’shum dari kalangan Ahl al-Bait setingkat dengan perkataan Nabi saw sebagai sebuah hujjah yang wajib diikuti oleh para hamba- memperluas batasan al-Sunnah menjadi sesuatu yang mencakup perkataan, perbuatan dan taqrir setiap al-Ma’shum (dari Ahl al-Bait). Sehingga al-Sunnah dalam terminologi mereka adalah “perkataan, perbuatan dan taqrir al-Ma’shum.”
Rahasia di balik itu semua adalah karena para imam dari kalangan Ahl al-Bait tidaklah sama dengan para perawi dan ahli hadits yang meriwayatkan dari Nabi –hingga perkataan mereka baru dapat dijadikan hujjah jika mereka ‘tsiqah’ dalam periwayatannya. Mereka adalah orang-orang yang ditunjuk oleh Allah Ta’ala melalui lisan Nabi-Nya untuk menyampaikan hukum-hukum yang bersifat realita. Maka mereka tidak mungkin menetapkan hukum, kecuali jika hukum-hukum realita itu memang berasal dari Allah Ta’ala apa adanya. Dan itu semua (diperoleh) melalui jalur ilham –seperti Nabi melalui jalur wahyu-, atau melalui periwayatan (imam) ma’shum sebelumnya.
Berdasarkan ini, maka penjelasan mereka terhadap hukum bukan termasuk dalam kategori periwayatan al-Sunnah atau ijtihad dalam menggali sumber-sumber tasyri’, akan tetapi karena merekalah sumber hukum (tasyri’) itu sendiri. [3]
Penjelasan ini menunjukkan bahwa perkataan para imam yang ma’shum, baik yang diperoleh melalui jalur ilham atau jalur lainnya (dikenal dengan istilah ilmu hadits)[4], maupun yang diriwayatkan dan diwariskan dari imam ma’shum sebelumnya dari Rasulullah (ilmu mustauda’), termasuk dalam bagian al-Sunnah yang kedudukannya sederajat dengan al-Sunnah yang berasal dari Rasulullah saw.
Bahkan lebih dari itu, Syiah Imamiyah juga meyakini bahwa tidak ada perbedaan antara perkataan yang diucapkan sang imam saat ia masih kanak-kanak maupun yang diucapkannya pada usia kematangan akalnya. Sebab, -menurut mereka- para imam itu tidak mungkin melakukan kesalahan, sengaja ataupun tidak, sepanjang hayat mereka. Itulah sebabnya, salah seorang ulama kontemporer Syiah mengatakan,
“Sesungguhnya keyakinan akan kema’shuman para imam telah membuat hadits-hadits yang berasal dari mereka serta-merta menjadi shahih, tanpa harus mempersyaratkan adanya persambungan sanad sampai Rasulullah saw, sebagaimana yang dipersyaratkan di kalangan Ahl al-Sunnah.”[5]
Ini karena “perkataan para imam itu adalah perkataan Allah, perintah mereka adalah perintah Allah, ketaatan pada mereka adalah ketaatan pada Allah, kedurhakaan pada mereka adalah kedurhakaan pada Allah. Mereka itu tidak mungkin berbicara kecuali dari Allah dan wahyu-Nya.”[6]
Mereka juga meyakini bahwa ilmu mustauda’ yang melalui jalur pewarisan dari imam ma’shum sebelumnya itu terbagi menjadi dua: (1) kitab-kitab yang mereka warisi dari Rasulullah[7], dan (2) ilmu yang mereka terima secara lisan dari beliau saw. Pembagian ini kemudian mengantarkan kita untuk memahami inti aqidah mereka –dan merupakan rukun penting agama mereka-, yaitu bahwa Rasulullah saw hanya menyampaikan sebagian syariat dan menyembunyikan yang lainnya untuk kemudian dititipkan kepada Imam ‘Ali. ‘Ali radhiayyallahu ‘anhu kemudian memperlihatkan sebagiannya semasa ia hidup, dan menjelang kematiannya barulah ia menitipkannya kepada al-Husain, putranya. Demikianlah seterusnya, setiap imam memperlihatkan sebagian “warisan” itu sesuai kebutuhan zamannya, hingga akhirnya mata rantai keimamahan itu berakhir pada sang imam yang dinanti (al-Muntazhar).[8]
Dengan demikian, pengetahuan tentang keshahihan dan kelemahan sebuah hadits –dalam pandangan Syiah Imamiyah- harus melalui jalur para imam yang ma’shum. Selain dari mereka tidak mungkin melakukan itu, meskipun ia adalah seorang ‘alim yang berilmu tinggi. Al-Sunnah al-Nabawiyah –bagaimanapun juga- membutuhkan imam yang ma’shum untuk menjelaskan mana yang shahih, dan menyingkirkan yang palsu.[9]
Satu catatan penting yang harus ditegaskan di sini adalah bahwa Syiah Imamiyah telah mempersempit cakupan al-Sunnah dengan batasan yang mereka yakini. Berdasarkan definisi dan penjelasan ulama mereka tentang al-Sunnah, maka periwayatan al-Sunnah –dalam madzhab Syiah- hanya dimungkinkan melalui jalur Ahl al-Bait. Dan itupun tidak semua Ahl al-Bait, sebab hanya yang mempunyai predikat ma’shum saja yang dapat melakukannya. Dan itu berarti hanya terbatas pada “para imam yang dua belas” saja, dan bahwa yang pernah bertemu Rasulullah saw dari mereka hanyalah ‘Ali radhiyallahu ‘anhu.[10]
Pertanyaannya adalah: apakah Amirul mu’minin, ‘Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu sanggup menyampaikan seluruh al-Sunnah itu kepada semua generasi, padahal ia tidak menyertai Rasulullah saw di setiap waktu? Bukankah Rasulullah saw pernah melakukan perjalanan jauh, lalu menugaskan ‘Ali sebagai ‘khalifah’ nya di Madinah –seperti dalam perang Tabuk-? Bukankah ‘Ali juga pernah melakukan perjalanan jauh, sementara Rasulullah tinggal di Madinah? Belum lagi apa yang terjadi di dalam kehidupan rumah tangga Nabi saw, sangat tidak mungkin ‘Ali mengikuti semua itu.
Kita juga mengetahui dari sejarah bahwa Islam menyebar ke berbagai wilayah, dan penyebaran itu tidak melalui jalur Ali ibn Abi Thalib. Dengan demikian, menjadi sangat sulit dipahami pernyataan mereka yang menyatakan bahwa Rasulullah saw hanya menyampaikan ilmu itu (baca: risalah Islam) kepada seorang pria yang termasuk Ahl al-Bait beliau.[11]
Di samping itu, ada hal lain yang sangat kontradiktif dalam pernyataan para ulama Syiah. Seperti diketahui dalam definisi mereka tentang al-Sunnah, bahwa perkataan para imam Syiah itu memiliki kedudukan yang sama dengan perkataan Nabi saw. Sebab para imam itu juga menerima “ilmu” dari Allah melalui jalur ilham, sebagaimana Nabi menerimanya dari jalur wahyu. Tapi Imam al-Shadiq dan Imam al-Ridha –dua diantara imam mereka- seringkali mengatakan,
“Sesungguhnya kami tidak pernah berfatwa kepada manusia berdasarkan pendapat kami sendiri. Sesungguhnya jika kami berfatwa kepada manusia dengan pendapat kami sendiri, niscaya kami akan termasuk orang yang binasa. Namun (kami memberi fatwa kepada mereka) berdasarkan atsar-atsar dari Rasulullah saw, yang kami wariskan dari generasi ke generasi. Kami menyimpannya seperti manusia menyimpan emas dan perak mereka.”[12]
Pernyataan ini –sebagaimana pernyataan-pernyataan beberapa tokoh Syiah lainnya- menunjukkan bahwa –menurut mereka- para imam itu tidak lebih sebagai perawi dari Rasulullah saw. Tentu saja ini kontradiktif dengan penjelasan ulama Syiah lainnya bahwa para imam itu memang benar-benar diangkat oleh Allah untuk menyampaikan hukum Allah langsung yang diperoleh melalui jalur ilham, bukan sekedar menerimanya dari imam ma’shum sebelumnya.[13]
Sikap Syiah Imamiyah Terhadap Teks-teks Hadits Mereka
Sikap para ulama Syiah dalam memandang dan menyikapi teks-teks hadits mereka sendiri, ternyata berbeda. Secara umum pandangan dan sikap yang berbeda ini terwakili dalam 2 kelompok besar, yaitu al-Ikhbariyyun dan al-Ushuliyyun.[14]
Kelompok al-Ikhbariyyun adalah kelompok Syiah Imamiyah yang melarang ijtihad dan mencukupkan diri dengan mengamalkan “khabar-khabar” (baca: teks-teks hadits) yang terdapat dalam empat kitab hadits mereka; al-Kafi, Man La Yahdhuruhu al-Faqih, al-Tahdzib dan al-Istibshar. Tidak hanya itu, mereka memandang bahwa apa yang terkandung dalam keempat kitab itu qath’i berasal dari para imam, dan karena itu, mereka tidak perlu melakukan penelitian lebih lanjut tentang sanadnya. Demikian pula membagi hadits-hadits dalam kitab-kitab itu menjadi shahih, hasan, dha’if, dan sebagainya, sama sekali tidak perlu. Mengapa? Sebab semuanya shahih belaka. Mereka juga menggugurkan dalil ijma’ dan ‘aqli. Ilmu Ushul fiqih tidaklah shahih, karena itu tidak perlu dipelajari. Intinya mereka mencukupkan diri dengan khabar-khabar yang terdapat dalam rujukan utama mereka. Karena itu mereka disebut juga al-Akhbariyah, sebuah penisbatan kepada al-akhbar (khabar-khabar).
Tokoh-tokoh kelompok ini diantaranya adalah al-Kulainy (w. 329 H) penulis al-Kafy, Ibnu Babawaih al-Qummy (w. 382 H), penulis Man La Yahdhuruhu al-Faqih, dan al-Mufid (w. 413 H), penulis Awa’il al-Maqalat.
Sedangkan kelompok al-Ushuliyyun adalah mereka yang memandang perlunya ijtihad, dan bahwa landasan hukum itu terdiri dari al-Qur’an, al-Sunnah, ijma’ dan dalil ‘aqli. Mereka juga meyakini bahwa hadits-hadits yang terdapat dalam keempat kitab pegangan itu, sanadnya ada yang shahih, hasan, dan dha’if. Oleh karena itu, diperlukan sebuah kajian terhadap sanadnya pada saat akan diamalkan atau dijadikan landasan hukum.
Tokoh-tokoh kelompok ini antara lain adalah: al-Thusy (w. 460 H), penulis al-Istibshar, al-Murtadha yang dianggap menyusun Nahj al-Balaghah, Muhsin al-Hakim, al-Khu’iy dan al-Khumainy (Khomeni).
Perbedaan ini bahkan sampai pada tingkat keluarnya fatwa keharaman untuk shalat di belakang satu sama lain, dan bahkan saling mengkafirkan satu sama lain.[15] Meskipun keduanya masih termasuk dalam kelompok Imamiyah Itsna ‘Asyariyah.
Perpecahan ini diduga memuncak ketika salah seorang ulama hadits mereka, Muhammad Amin al-Astarabady (w. 1033H) melemparkan tuduhan dan tikaman kepada kelompok mujtahidin Syiah, yang kemudian membuatnya membagi kelompok Syiah menjadi ‘Akhbary dan mujtahid. Tidak hanya itu, ia juga memprovokasi pengikutnya untuk menyerang ilmu Ushul fiqih dan mencukupkan diri dengan hadits-hadits mereka.[16]
Awal Munculnya Pembagian Derajat Hadits dan Perhatian Terhadap Sanad di Kalangan Syiah
Perbedaan antara kelompok al-Ikhbariyyun dan al-Ushuliyyun ini nampaknya sudah lama terjadi. Jauh sebelum masa al-Astarabady. Namun di era al-Astarabady-lah perbedaan ini berubah menjadi permusuhan yang sangat sengit antara keduanya. Sebagai bukti misalnya –bahwa perbedaan ini sudah lama ada-, pandangan kelompok al-Ushuliyyun kemudian menyebabkan lahirnya ide pembagian hadits menjadi shahih, hasan, muwatstaq, dan dha’if di kalangan Syiah. Ulama Syiah pertama yang mengeluarkan ide ini adalah Ibnu al-Muthahhir al-Huliyy (w. 726H).[17] Itu artinya, awal mula munculnya pemikiran untuk memberikan “nilai” kepada sebuah hadits di kalangan Syiah adalah sekitar abad 7 Hijriyah. Dan ini bertepatan dengan “serangan” Ibnu Taimiyah terhadap Syiah Imamiyah dalam bukunya, Minhaj al-Sunnah. Salah satu kritik penting Ibnu Taimiyah adalah rendahnya perhatian dan pengetahuan Kaum Syiah terhadap ilmu ar-Rijal.[18]
Hal ini diakui sendiri oleh ulama mereka, al-Hurr al-‘Amily (w. 1104 H). Ia mengakui bahwa penyebab Kaum Syiah mulai meletakkan istilah shahih, hasan dan dha’if untuk hadits mereka serta memperhatikan sanad, adalah kritik yang ditujukan oleh Ahl al-Sunnah kepada mereka. Ia mengatakan,
“Salah satu faidah penyebutan (sanad) adalah…untuk membantah tuduhan ‘orang awam’ –maksudnya Ahl al-Sunnah- terhadap Syiah, bahwa hadits mereka tidak ‘mu’an’an’ dan hanya sekedar dinukil begitu saja dari kitab-kitab para pendahulu mereka.”[19]
Bahkan ia sendiri (al-‘Amily) memastikan bahwa pembagian derajat hadits yang dilakukan oleh Ibnu al-Muthahhir itu sepenuhnya adalah upaya untuk meniru Ahl al-Sunnah. Ia mengatakan,
“Mushthalah baru itu sesuai dan sama dengan i’tiqad dan mushthalah ‘orang awam’[20]. Bahkan setelah diteliti, memang sepenuhnya diambil dari kitab-kitab mereka.”[21]
Penjelasan ini setidaknya menyimpulkan beberapa hal:
Pertama, sanad-sanad yang sekarang kita temukan dalam riwayat-riwayat mereka itu disusun belakangan, lalu kemudian ditempelkan pada tekas-teks hadits yang diambil dari kitab pendahulu mereka.
Kedua, perhatian terhadap kritik sanad di kalangan Syiah baru muncul belakangan –setidaknya sejak abad ketujuh Hijriyah-. Itupun muncul demi menjaga madzhab mereka dari kritik Ahl al-Sunnah.
Ketiga, upaya penulisan ilmu Mushthalah Hadits versi Syiah –seperti yang diakui sendiri oleh ulama mereka- sepenuhnya hanya meniru apa yang telah dituliskan oleh “orang-orang awam” (baca: Ahl al-Sunnah).
Keempat, ini menunjukkan bahwa sejak awal pemunculan Syiah hingga –setidaknya- abad ketujuh Hijriyah, para ulama Syiah menerima sepenuhnya hadits-hadits yang terdapat dalam kitab-kitab mu’tamad mereka, tanpa melakukan kritik terhadap sanad, apalagi matan.
Kritik Sanad Dan Matan Menurut Syiah Imamiyah
Sebagaimana juga Ahl al-Sunnah, Syiah Imamiyah juga memiliki metode kritik sanad dan matan yang khas, meskipun dalam beberapa bagian nampak sama dengan metode kritik sanad dan matan yang dianut oleh Ahl al-Sunnah.
Metode Kritik Sanad Syiah Imamiyah
Dalam hal ini yang akan dipaparkan adalah klasifikasi perawi, kajian al-rijal, serta kajian seputar persambungan dan perputusan sebuah sanad dalam sudut pandang Syiah Imamiyah.
Klasifikasi Perawi di Kalangan Imamiyah
Adapun terkait dengan klasifikasi perawi sebuah hadits yang dapat diterima, dalam pandangan Syiah Imamiyah dapat dikatakan hampir sama dengan klasifikasi yang selama ini dikenal dan dipegangi oleh para ulama hadits Ahl al-Sunnah. Diantara klasifikasi seorang perawi yang maqbul menurut mereka adalah:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. ‘Adil
5. Dhabith
Sebagian besar ulama Imamiyah menambahkan syarat “iman”.
Yang dimaksud “iman” di sini adalah bahwa seorang perawi haruslah seorang penganut madzhab Imamiyah Itsna ‘Asyariyyah.[22] Bahkan tidak hanya sekedar penganut madzhab Imamiyah, sang perawi haruslah menerima riwayat itu dari para imam. Al-Thusy mengatakan,
“Setelah diteliti dengan cermat, jelaslah bahwa tidak semua riwayat yang diriwayatkan oleh seorang ‘imamiyah’ dapat diamalkan secara mutlak. (Sebab yang boleh diamalkan) hanyalah riwayat-riwayat yang diriwayatkan dari para imam –alaihissalam- dan dituliskan oleh murid-muridnya.”[23]
Karena itu, jika seorang penganut Imamiyah meriwayatkan hadits dari salah seorang Ahl al-Bait yang tidak termasuk dalam kategori imam, maka haditsnya pun tidak dapat diamalkan. Dengan kata lain, tidak semua Ahl al-Bait dapat dijadikan sebagai jalur periwayatan, sebab tidak semua dari mereka itu berstatus sebagai imam. Itulah sebabnya, riwayat yang disampaikan oleh keturunan Fathimah r.a melalui al-Hasan r.a –misalnya- tidak dapat diterima. Bahkan yang melalui jalur al-Husain r.a sekalipun. Al-Thusy –misalnya- menolak riwayat Zaid ibn Ali Zain al-‘Abidin.[24]
Lalu bagaimana sikap mereka terhadap riwayat yang berasal dari Ahl al-Sunnah? Sebagian ulama Syiah[25] membolehkan hal ini dengan beberapa ketentuan:
Hadits itu diriwayatkan dari para imam yang ma’shum.
Tidak menyelisihi riwayat yang dituliskan oleh para ulama Syiah.
Tidak menyelisihi amalan yang selama ini ada di kalangan mereka.
Salah satu yang melandasi pandangan ini adalah apa yang diriwayatkan Ja’far al-Shadiq bahwa ia mengatakan,
“Jika kalian mengalami suatu perkara yang tidak kalian temukan hukumnya dalam apa yang diriwayatkan dari kami, maka lihatlah dalam apa yang mereka (kaum awam atau Ahl al-Sunnah -pen) riwayatkan dari Ali a.s, lalu amalkanlah ia.”
Oleh sebab itu, sebagian kelompok Syiah juga mengamalkan apa yang diriwayatkan oleh beberapa perawi Ahl al-Sunnah,-seperti Hafsh ibn Ghiyats, Ghiyats ibn Kallub dan Nuh ibn Darraj- dari para imam madzhab Imamiyah sesuai dengan syarat tersebut di atas.[26]
Adapun terkait dengan kajian al-rijal dari sudut al-jarh dan al-ta’dil, maka dalam tradisi hadits Syiah, ke’adalahan seorang perawi dapat ditetapkan dengan salah satu dari dua hal: (1) tautsiqat khashshah, atau (2) tautsiqat ‘ammah. Tautsiqat pertama adalah sebuah pemberian rekomendasi untuk satu atau dua perawi tanpa adanya suatu predikat khusus untuk mereka. Sedangkan yang kedua adalah pemberian rekomendasi untuk sekelompok orang dengan batasan dan predikat khusus dan tertentu.[27]
Salah satu contoh tautsiqat khashshah –menurut mereka- adalah jika salah seorang imam ma’shum atau salah satu ulama terdahulu[28] memberikan rekomendasi akan ketsiqahan seorang perawi. Maka dalam kondisi semacam ini, ketsiqahan orang itu harus ditetapkan tanpa banyak komentar.
Ja’far al-Subhany mengatakan,
“Metode-metode seperti ini adalah termasuk metode yang dapat menetapkan ke’tsiqah’an seorang perawi tanpa perlu komentar lagi. Ini adalah metode-metode khusus yang dapat menetapkan ke’tsiqah’an individu tertentu. Dan ada pula metode-metode umum yang disebut dengan ‘tautsiqat ‘ammah’, yang dengannya ke’tsiqah’an sekelompok perawi dapat ditetapkan…”[29]
Adapun tautsiqat ‘ammah yang dijadikan sandaran penting dalam madzhab Syiah Imamiyah terdiri dari beberapa kelompok berikut:
Pertama, Ashhab al-Ijma’. Mereka adalah kelompok yang disepakati (ijma’) keshahihan semua riwayat yang datang dari mereka. Rincian mereka adalah 6 orang dari murid-murid al-Baqir, 6 orang dari murid-murid al-Shadiq, dan 6 orang dari murid-murid Musa al-Kazhim.[30]
Banyak dari kalangan generasi awal –dan juga belakangan- Syiah Imamiyah yang meyakini bahwa keshahihan semua riwayat yang berasal dari kelompok ini juga mencakup semua hadits meski diriwayatkan dari orang yang fasik dan melakukan pemalsuan hadits.[31] Inilah yang kemudian menyebabkan sebagian mereka membenarkan semua riwayat kelompok ini, meskipun mengandung hal-hal yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti keyakinan bahwa al-Qur’an telah diselewengkan, sikap ghuluw terhadap para imam, dan yang lainnya. Hal ini jelas merupakan akibat dari peremehan mereka terhadap upaya penelitian yang mendalam terhadap al-Rijal dan juga sanad hadits-hadits mereka.
Kedua, Masyayikh al-Tsiqat. Mereka adalah beberapa orang –yaitu Muhammad ibn Abi ‘Umair, Shafwan ibn Yahya, dan Ahmad ibn Muhammad ibn Abi Nashr al-Bizanty- yang tidak meriwayatkan dan memursalkan sebuah hadits kecuali dari perawi yang tsiqah.[32] Namun ada sebagian ulama Syiah yang kemudian tidak mengakui ini sebagai sandaran, dengan alasan sebagian dari mereka telah dituduh berdusta dan membuat hadits palsu, bahkan dianggap keluar dari akidah Imamiyah.
Ketiga, disamping ketiga nama di atas, ada pula beberapa nama yang dikenal tidak meriwayatkan hadits kecuali dari orang-orang yang tsiqah. Mereka diantaranya adalah Ahmad ibn Muhammad ibn Isa, Ja’far ibn Basyir al-Bajaly, Muhammad ibn Ismail al-Za’farany, dan Ahmad ibn Ali al-Najasyi.[33] Namun sebagaimana sebelumnya, ada juga ulama Syiah yang tidak menyepakati ini.
Satu hal penting lain yang juga perlu disebutkan secara singkat di sini adalah sebab-sebab penetapan al-jarh terhadap seorang perawi. Seperti Ahl al-Sunnah, sebab-sebab al-jarh Syiah Imamiyah diantaranya adalah:[34]
Akidah yang batil. Tentu yang dimaksud adalah jika sang perawi bukanlah pengikut Imamiyah.
Cacatnya ke’adalahan perawi, seperti jika ia melakukan dosa besar dan terus-menerus melakukan dosa kecil.
Hafalan yang buruk.
Jika seorang perawi banyak meriwayatkan dari perawi-perawi yang dhu’afa dan majhulun.
Jika perawi itu berasal dari kalangan Bani Umayyah, kecuali jika ia seorang pengikut Imamiyah.
Namun yang menjadi tanda tanya adalah bahwa mereka tidak menganggap keyakinan bahwa al-Qur’an yang ada saat ini telah diubah dan dikurangi sebagai salah satu sebab jarh bagi seorang perawi. Al-Mufid –salah seorang ulama mereka- mengakui ini dengan mengatakan,
“(Penganut Imamiyah) telah bersepakat bahwa para imam yang sesat itu[35] telah menyeleweng dalam banyak penyusunan al-Qur’an dan mereka telah menyimpang dari apa yang diturunkan (oleh Allah) dan sunnah Nabi saw. Sementara Mu’tazilah, Khawarij, Zaidiyah, Murji’ah dan Ahl al-Hadits telah berijma’ menyelisihi Imamiyah.”[36]
Ini adalah pengakuan penting bahwa semua kelompok Islam tidak terjebak dalam kesesatan yang dialami kelompok Imamiyah. Tidak mengherankan jika al-Thusy mengakui bahwa banyak penulis mereka yang menganut dan meyakini hal-hal sesat semacam itu. Perlu diketahui pula, bahwa ulama kontemporer Syiah yang giat menyerukan upaya taqrib (pendekatan) Sunnah-Syi’ah dalam menyikapi tuduhan tahrif al-Qur’an terbagi menjadi 4 kelompok:
Mengingkari keberadaan paham ini dalam kitab-kitab mereka, menampakkan seolah-olah mengkafirkan pelakunya, bahkan berusaha melekatkan tuduhan ini pada kitab-kitab Ahl al-Sunnah.
Mengakui keberadaannya dan berusaha memberikan alasan (justifikasi).
Mengakui secara terang-terangan dan berusaha memberikan argumentasi (hujjah) untuknya.
Menampakkan seolah-olah mengingkari hal ini, namun diam-diam menetapkannya dengan secara sembunyi-sembunyi.[37]
Kajian ‘al-Rijal’ di Kalangan Imamiyah
Harus diakui bahwa para ulama Imamiyah juga memiliki upaya untuk menjelaskan kondisi semua perawi yang terdapat dalam berbagai referensi hadits mereka dari sisi ketsiqahan dan kedha’ifannya. Kalangan Imamiyah mengaku bahwa awal penyusunan referensi dalam bidang ini di kalangan mereka telah dimulai pada abad 2 H. Mereka beranggapan bahwa kitab ‘Ubaidullah ibn Abi Rafi’[38] sebagai karya pertama mereka dalam bidang ini. Padahal ‘Ubaidullah ini sama sekali tidak memiliki hubungan apapun dengan madzhab Imamiyah.
Penulisan ilmu ini menurut mereka terus berlanjut hingga abad 4 H. Namun –seperti pengakuan mereka- tidak ada satu pun karya dalam bidang ini yang sampai pada mereka, kecuali yang ditulis pada abad 4 dan 5 H. karya-karya itulah yang kemudian menjadi rujukan penting mereka selanjutnya. Diantaranya:
Rijal al-Kisysyi, karya Muhammad ibn Umar yang lebih dikenal dengan al-Kisysyi (w. 340H). Ia hidup semasa dengan al-Kulainy (w. 329H), dan termasuk tokoh tsiqah penting di kalangan mereka.
Fihris al-Najasyi, karya Abu al-Abbas Ahmad ibn ‘Ali ibn al-Abbas yang lebih dikenal dengan al-Najasyi (w. 450H).
Rijal Ibn al-Ghadhairy, karya Ahmad ibn al-Husain al-Ghadhairy (w. 412). Judul buku ini sebenarnya adalah Kitab al-Dhu’afa’. Isinya memuat perawi-perawi dha’if. Penulisnya bahkan mendha’ifkan banyak ulama dan perawi Imamiyah dengan alasan sikap ghuluw yang ada pada diri mereka. Tidak mengherankan jika kemudian ulama Syiah berbeda pendapat tentang validitas penisbatan buku ini pada Ibn al-Dhafairy setelah mereka sepakat bahwa ia adalah seorang yang tsiqah dalam pandangan mereka.[39] Belakangan, Ja’far al-Subhany membenarkan penisbatan kitab ini kepada Ibn al-Dhafairy. Namun jarh dan tadh’ifnya tidak dapat diterima, dengan alasan kesimpulannya tidak didasarkan pada persaksian dan riwayat, melainkan hanya didasarkan pada ijtihad pribadinya.[40]
Masih ada karya lain dalam bidang ini di kalangan Syiah. Namun karya-karya itu dianggap sebagai sumber sekunder. Namun ada satu hal yang penting untuk dicatat, bahwa masih banyak perawi majhul tersebar dalam sanad-sanad referensi Syiah, terutama Ushul al-Kafi karya al-Kulainy. Ini berarti bahwa karya-karya mereka dalam bidang al-rijal belum mencakup semua perawi yang ada dalam rujukan hadits Imamiyah. Lebih dari itu, al-Bahrany (w. 1186H) –salah seorang ulama Imamiyah- mengakui bahwa jika semua aturan al-jarh wa al-ta’dil diterapkan pada sanad-sanad yang bertebaran dalam kitab-kitab hadits mereka, maka itu akan membatalkan banyak sekali hadits-haditsnya.[41]
Bersambung dan Terputusnya Sanad Menurut Syiah Imamiyah
Syiah Imamiyah juga menekankan tentang keharusan adanya persambungan sanad kepada imam yang ma’shum. Meski sanad itu kemudian tidak bersambung kepada Nabi saw, sebab perkataan imam itu sendiri adalah hujjah dan sunnah sehingga tidak perlu dipertanyakan dari mana ia mengambilnya.[42] Tetapi jika sanad itu bersambung kepada Nabi saw tanpa perantaraan seorang imam, maka hadits semacam ini tidak dapat diterima. Ini disebabkan oleh:
Syiah Imamiyah juga meyakini bahwa sanad-sanad hadits mereka semuanya bersambung kepada para imam melalui perantara kitab-kitab al-Ushul[44] yang ada pada mereka. Namun dalam buku-buku lain –yang juga merupakan rujuan penting mereka- terdapat pengakuan ‘berbahaya’ yang menyatakan bahwa sanad-sanad kitab-kitab itu sebenarnya terputus. Tidak hanya itu, al-Thusy misalnya mengakui bahwa banyak dari penyusun kitab-kitab al-Ushul itu yang meyakini ‘madzhab yang batil’.[45] Dalam al-Kafy (1/104) disebutkan,
“Sesungguhnya para ulama kami meriwayatkan dari Abu Ja’far dan Abu ‘Abdillah a.s, dan (saat itu) taqiyyah sangatlah kuat, sehingga mereka menyembunyikan kitab-kitab mereka (yang menyebabkan kitab-kitab itu) tidak diriwayatkan dari mereka. Maka ketika mereka semua meninggal, kitab-kitab itupun sampai ke tangan kami. Salah seorang imam mengatakan, ‘Sampaikanlah ia, karena ia adalah kebenaran’.”
Pertanyaan pentingnya adalah, siapakah yang menjamin bahwa dalam kondisi taqiyyah dan ketakutan itu, kitab-kitab yang kemudian sampai kepada mereka itu telah menjadi sasaran tangan-tangan jahat yang ingin menyesatkan kaum Syiah dengan cara menambahkan riwayat-riwayat palsu yang dinisbatkan kepada Ahl al-Bait?[46] Salah satu indikasi akan hal itu adalah banyaknya nash-nash Syiah yang menyentuh hal paling disucikan oleh kaum muslimin, al-Qur’an al-Karim.[47]
Seorang ulama Syiah, al-Muhaqqiq al-Qummy mengatakan,
“Riwayat-riwayat yang ada dalam kitab-kitab kami menunjukkan bahwa para pendusta dan pemalsu telah memainkan peran mereka dalam kitab-kitab ulama kami, dan bahwa mereka telah memasukkan (hal-hal baru) kedalamnya.”[48]
Al-Sayyid Abu Thalib al-‘Alawy al-Hasany mengatakan,
“Sesungguhnya banyak sanad-sanad Itsna ‘Asyariyah (Imamiyah –pen) yang didasarkan pada nama-nama yang sebenarnya tidak memiliki wujud. Saya mengetahui dari para perawi mereka yang banyak meriwayatkan (hadits) ada yang menghalalkan pembuatan sanad-sanad palsu untuk riwayat-riwayat yang terputus jika sampai ke tangannya. Bahkan ada diantara mereka yang mengumpulkan riwayat-riwayat Birisjamhur, lalu menisbatkannya kepada para imam dengan sanad-sanad yang ia buat sendiri. Ketika ia ditanya tentang itu, ia hanya menjawab, ‘Sandarakanlah hikmah itu kepada yang memilikinya.’”[49]
Bukti lain akan adanya peran “tangan-tangan jahat” terhadap kitab-kitab hadits Syiah Imamiyah adalah sebagai berikut:
Bukti-bukti ini sesungguhnya semakin menguatkan bahwa pada dasarnya Syiah Imamiyah pada awalnya –dan mungkin hingga kini- tidak memiliki perhatian yang cukup besar untuk mengkaji sanad-sanad hadits mereka. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, ulama Imamiyah –dalam hal ini al-‘Allamah al-Huliyy- baru ‘tersentak’ untuk mengkaji untuk mengkaji sanad ketika Ibnu Taimiyah menuliskan bukunya, Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyyah yang mengkritik kurangnya perhatian Syiah akan sanad. Metode tashhih dan tadh’if yang kemudian digagas oleh al-‘Allamah al-Huliyy jika diterapkan pada hadits-hadits Syiah akan ‘membabat habis’ kebanyakan hadits mereka, dan hanya menyisakan sedikit saja. Ini diakui oleh Syekh Yusuf al-Bahrany, salah seorang ulama mereka.[54]
Ulama Syiah lain, Syekh Muhammad Baqir al-Majlisy (w. 1111H)[55] telah mendha’ifkan sebagian besar hadits-hadits yang ada dalam kitab al-Kafy dalam kitabnya, Mir’at al-‘Uqul. Namun anehnya, ia mengatakan,
“Kita sesungguhnya tidak membutuhkan sanad keempat kitab al-Ushul ini. Dan bila kita menyebutkan sanadnya, maka itu hanya sekedar untuk ‘tabarruk’ (mencari berkah) dan meneladani sunnah para salaf.”[56]
Pengakuan lain datang dari Syekh Abu al-Hasan al-Sya’rany yang menyatakan,
“Sesungguhnya mayoritas hadits-hadits ushul yang terdapat dalam al-Kafy tidaklah shahih sanadnya, akan tetapi ia menjadi pegangan dan landasan dikarenakan kandungan matannya, dan kesesuaiannya dengan ‘akidah yang benar’ (maksudnya akidah Imamiyah –pen). Dan (untuk hadits yang semacam ini) sanad tidaklah perlu diperhatikan.”[57]
Penjelasan-penjelasan ini menunjukkan bahwa hingga kini pun, kajian sanad hadits Syiah Imamiyah masih menyisakan banyak pertanyaan yang perlu untuk dijelaskan.
Metode Kritik Matan Syiah Imamiyah
Secara umum, dalam hal ini, Syiah Imamiyah melakukan kritik matan dengan 4 cara –yang juga sebenarnya diakui dan digunakan oleh Ahl al-Sunnah-, yaitu:
Akan tetapi, dalam prakteknya banyak hal-hal musykil yang kemudian menjadi pembeda antara Ahl al-Sunnah dan Syiah dalam melakukan kritik matan. Hal itu akan dijelaskan sebagaimana berikut.
Pertama, menimbangnya matan hadits kepada al-Qur’an.
Para imam Syiah telah menyatakan kewajiban memaparkan hadits-hadits yang diriwayatkan dari mereka kepada al-Qur’an. Maka yang sesuai dengan al-Qur’an, itulah yang benar. Namun jika hadits itu menyelisihi al-Qur’an, maka ia tidak bisa dijadikan pegangan. Imam al-Ridha mengatakan,
“…Maka janganlah kalian menerima (riwayat) dari kami yang menyelisihi al-Qur’an. Sebab jika kami menyampaikan sesuatu pada kalian, kami tidak menyampaikan kecuali yang sesuai dengan al-Qur’an dan al-Sunnah…Maka jika datang kepada kalian orang yang menyampaikan hadits yang menyelisihi itu, maka tolaklah! Sebab setiap perkataan dari kami itu akan disertai dengan hakikat dan cahaya, dan sesuatu yang tidak ada hakikat dan cahayanya, maka itu adalah perkataan syetan.”[58]
Namun yang menjadi masalah adalah –seperti telah disinggung sebelumnya-, bahwa Syiah Imamiyah sendiri meragukan keabsahan al-Qur’an yang ada sekarang ini. Hanya sebagian kecil dari kalangan al-Ushuliyyun dan al-Ikhbariyyun yang meyakini bahwa al-Qur’an yang ada saat ini selamat dari tahrif (penyelewengan), dan bahwa Allah telah menjaganya dari tangan-tangan jahat yang akan merubahnya. Oleh sebab itu, mereka –yang meyakini kesucian al-Qur’an ini- memandang bahwa al-Qur’an adalah sumber pertama dalam tasyri’, dan bahwa hadits-hadits yang terdapat dalam kitab-kitab hadits mereka ada yang shahih dan tidak.
Maka menghadapi kenyataan ini, kalangan Syiah yang meyakini adanya tahrif pada al-Qur’an pun menjadi dilematis. Betapa tidak, terlalu banyak hadits dari para imam mereka yang memerintahkan untuk merujuk pada al-Qur’an dan bahwa ia adalah sumber pertama dalam tasyri’ yang tidak mengalami tahrif dan perubahan. Akibatnya, mereka terpaksa memilih pandangan yang menyatakan bahwa para imam itu memerintahkan mereka untuk berpegang pada al-Qur’an yang ada di hadapan kita saat ini, meskipun telah diselewengkan –menurut mereka- hingga datangnya al-Qa’im al-Mahdy yang akan mengeluarkan al-Qur’an yang shahih yang dikumpulkan oleh Imam ‘Ali r.a.
Syekh al-Mufid (w. 413H) menyatakan,
“Sesungguhnya hadits-hadits yang shahih dari para imam kami a.s (yang menunjukkan) bahwa mereka memerintahkan untuk membaca apa yang ada dalam mushhaf (al-Qur’an) dan tidak melampaui batas, baik dengan menambah atau menguranginya, hingga datang al-Qa’im a.s yang akan membacakan al-Qur’an (yang benar –pen) sesuai dengan yang diturunkan Allah Ta’ala dan dikumpulkan oleh Amirul mukminin.”[59]
Dan yang harus diingat adalah bahwa masalah terjadinya tahrif dan pengurangan dalam al-Qur’an hampir dapat dikatakan telah menjadi ijma’ Syiah terdahulu, kecuali 4 orang yang tidak meyakininya. Mereka adalah Ibnu Babawaih al-Qummy (w. 382H), al-Syarif al-Murtadha (w. 436H), al-Thusy (w. 460H), dan al-Fadhl ibn al-Hasan al-Thibrisy (w. 548H). Dan menurut DR. Nashir al-Qifary, sebagian besar ulama dan pemikir Syiah Imamiyah kontemporer telah mulai meyakini ‘sterilitas’ al-Qur’an dari berbagai tahrif dan bahwa ia adalah sumber tasyri’ pertama. Salah satunya misalnya yang ditunjukkan oleh Sayyid Murtadha al-Radhawy dalam bukunya al-Burhan ‘ala ‘Adam Tahrif al-Qur’an. Hanya sangat disayangkan, karena buku ini justru berusaha melekatkan tuduhan tahrif ini melalui jalur Ahl al-Sunnah. Yaitu bahwa Ahl al-Sunnah-lah yang mengada-ada terhadap Syiah dalam hal ini.[60]
Kedua, menimbangnya dengan al-Sunnah.
Syiah Imamiyah memandang bahwa al-Sunnah merupakan sumber tasyri’ kedua setelah Kitabullah, dan hal ini disepakati oleh semua kaum muslimin.[61] Namun sebagaimana telah dijelaskan pula, bahwa definisi al-Sunnah menurut Syiah adalah perkataan, perbuatan dan penetapan al-ma’shum.
Oleh sebab itu, sang imam mempunyai hak untuk mengkhususkan dalil al-Qur’an yang umum, atau tindakan semacamnya. Atau dengan kata lain, sang imam –karena ia ma’shum-, maka posisinya sama dengan Nabi saw yang tidak berbicara kecuali berdasarkan wahyu.[62]
Akan tetapi mereka kemudian dibuat bingung oleh banyaknya perbedaan riwayat antara satu imam dengan imam lainnya. Bagaimana jika perkataan imam yang datang kemudian berbeda dengan perkataan imam yang datang sebelumnya? Al-Thusy bahkan menggambarkan bahwa tidak ada satu riwayat pun, melainkan ada riwayat lain yang menyelisihinya. Bahkan –ia juga mengakui- kesimpangsiuran ini membuat sebagian pengikut Imamiyah keluar dan meninggalkan madzhab ini.[63]
Al-Thusy sendiri mencoba mengompromikan perbedaan ini dengan mengatakan, bahwa perbedaan itu disebabkan karena sebagian imam harus melakukan taqiyyah demi menyelamatkan diri. Bahkan dalam kitab al-Kafy, ditemukan nash dari imam mereka yang justru memerintahkan untuk menampakkan pertentangan pendapat antara imam bila berhadapan dengan orang banyak.[64] Akibatnya, ulama Syiah menjadi bingung untuk membedakan, mana perkataan yang diucapkan karena taqiyyah, dan mana yang tidak. Sehingga lahirlah prinsip bahwa “segala yang menyelisihi kaum awam (baca: Ahl al-Sunnah) itulah jalan petunjuk.”[65]
Ketiga, menimbangnya dengan ijma’.
Syiah –sebagaimana juga Ahl al-Sunnah- memandang ijma’ sebagai salah satu sumber tasyri’ dalam Islam. Hanya saja, terminologi ijma’ dalam pandangan mereka berbeda dengan terminologi ijma’ menurut Ahl al-Sunnah. Ibn al-Muthahhir al-Huliyy mendefinisikan ijma’ menurut Syiah dengan mengatakan,
“Ijma’ itu hanya menjadi hujjah bagi kita jika ia mencakupi perkataan sang (imam) yang ma’shum. Maka jama’ah apapun, sedikit atau banyak, jika perkataan imam termasuk dalam perkataan mereka, maka ijma’nya menjadi hujjah karenanya (perkataan imam –pen), bukan karena kesepakatan mereka.”[66]
Tentu menjadi jelas, bahwa ijma’ semacam ini tentu tidak memiliki arti, sebab tetap saja yang menjadi dasar penetapannya adalah ada-tidaknya perkataan imam ma’shum dalam ijma’ tersebut. Mereka sebenarnya tidak mengakui ijma’ sebagai hujjah. Yang menjadi hujjah tetaplah perkataan imam yang ma’shum. Pengakuan bahwa ijma’ adalah hujjah bagi mereka hanyalah pengakuan kosong belaka.[67] Sebagai contoh, jika Imam al-Jawad –yang ‘menjabat’ sebagai imam saat ia berusia 7 tahun- mengeluarkan sebuah pendapat, maka pendapatnya itulah yang menjadi hujjah, meskipun ummat Islam sedunia menyelisihi apa yang ia katakan.[68]
Keempat, menimbangnya dengan akal.
Secara umum, Syiah Imamiyah juga mengakui akal sebagai sumber tasyri’ keempat. Dan yang dimaksud dengan akal di sini adalah “hukum-hukum yang digali sendiri oleh akal”, seperti keharusan menolak semua kemudharatan, dan menghukumi jahatnya memberikan hukuman tanpa penjelasan.[69]
Akan tetapi akal tidaklah dapat berdiri sendiri tanpa adanya dalil dari al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’ –dengan semua definisi dan keyakinan mereka tentang ketiga sumber itu-. Bahkan dengan semua keyakinan mereka tentang ketiga sumber itu, mereka sebenarnya tidak akan pernah menimbang hadits-hadits mereka dengan akal sehat, sebab pada akhirnya semua bergantung pada riwayat-riwayat yang ada dalam kitab-kitab al-Ushul mereka. Syekh al-Mufid menggambarkan tentang “tidak berfungsinya” akal menghadapi teks-teks hadits Imamiyah,
“Seandainya ia (maksudnya imam mereka yang masih kanak-kanak) mengatakan sebuah perkataan yang tidak ada seorang manusia pun sepakat dengannya, itu sudah cukup untuk menjadi hujjah dan dalil.”[70]
Intinya, bahwa Syiah Imamiyah tidak terlalu memfungsikan rambu-rambu kritik matan tersebut. Sebab, seandainya mereka memfungsikan rambu yang keempat saja –menimbang dengan akal sehat-, maka –seperti kata DR. al-Qifary- mereka akan menemukan begitu banyak matan-matan hadits yang jelas kedustaannya atas Islam; baik karena menyerang Kitabullah, memerangi sunnah Nabi saw, mengkafirkan generasi terbaik ummat ini, dan menyebutkan akidah-akidah yang tidak ada dalam al-Qur’an. Ini saja sudah cukup untuk mempertanyakan hadits-hadits mereka.[71]
PENUTUP
Melalui kajian singkat ini setidaknya kita dapat melihat –meskipun tidak secara terperinci- bahwa secara garis besar memang ada persamaan antara Ahl al-Sunnah dan Syiah Imamiyah secara khusus dalam proses melakukan kritik terhadap sanad dan matan. Meskipun kemudian dalam penerapannya terdapat perbedaan yang sangat jauh antara keduanya. Sebagai contoh, jika Ahl al-Sunnah sejak awal menjadikan sanad sebagai salah satu pijakan utama dalam menerima hadits, maka Syiah justru ‘terlambat’ untuk menyadari itu. Bahkan, -seperti diakui oleh ulama mereka sendiri- perhatian terhadap sanad itu muncul bukan karena memang hal itu penting, akan tetapi sekedar untuk memunculkan ‘pembelaan’ di hadapan Ahl al-Sunnah.
Akhirnya, masih banyak hal yang perlu dijawab oleh kalangan Syiah Imamiyah terkait dengan hal ini. Semoga kelak ada sebuah kesadaran untuk benar-benar mendasarkan keberagamaan dan ketaatan pada Allah dengan landasan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Awa’il al-Maqalat fi al-Madzahib al-Mukhtarat: Luthfullah al-Shafy. Al-Mathba’ah al-‘Ilmiyyah Qum. Cetakan pertama 1398 H.
2.Bihar al-Anwar al-Jami’ah li Durar Akhbar al-A’immah al-Athhar: Muhammad Baqir al-Majlisy (w. 1111 H), Mua’assasah al-Wafa’ Beirut. Cetakan kedua 1983 M.
3. Da’irah al-Ma’arif al-Syi’iyyah: Hasan al-Amin. Dar al-Ta’aruf li al-Mathbu’at, Beirut. Cetakan keempat 1989 M.
4. Al-Fahrasat: Muhammad ibn al-Hasan al-Thusy. Al-Mathba’ah al-Haidariyah, Nejef. Cetakan kedua 1960 M.
5. Al-Imam al-Shadiq: Muhammad Abu Zahrah. Dar al-Fikr al-‘Araby, Kairo. T.t.
6. Al-Istibshar fi Ma Ikhtalafa min al-Akhbar: Abu Ja’far Muhammad ibn al-Hasan al-Thusy (w. 460 H). Dar al-Adhwa’, Beirut. Cetakan kedua 1992 M.
7. Al-I’tiqadat: Abu Ja’far Muhammad ibn Babawaih al-Qummy (w. 381 H). Cetakan Iran 1320 H.
8. Kulliyat fi ‘Ilm al-Rijal: Ja’far al-Subhany. Dar al-Mizan Beirut. Cetakan pertama 1990 M.
9. Lu’lu’ah al-Bahrain fi al-Ijazat wa Tarajum Rijal al-Hadits: Yusuf ibn Ahmad al-Bahrany (w. 118 6H). Tahqiq: Muhammad Shadiq Bahr al-Ulum. Dar al-Adhwa’ Beirut. Cetakan kedua 1986 M.
10. Ma’a ‘Ulama’ al-Najf: Muhammad Jawab Mughniyah. Dar al-Jawad Beirut 1984 M.
11. Minhaj al-Sunnah al-Nabawiyah fi Naqdh Kalam al-Syi’ah wa al-Qadariyah: Taqiyy al-Din Ahmad ibn Taimiyah. Tahqiq: DR. Muhammad Rasyad Salim. Maktabah Ibnu Taimiyah, Kairo. Cetakan kedua 1989 M.
12. Miqyas al-Hidayah fi ‘Ilm al-Dirayah: ‘Abdullah al-Mamqany (1351 H). Tahqiq: Muhammad Ridha al-Mamqany. Mu’assasah Alu al-Bait, Beirut. Cetakan pertama 1991 M.
13. Mir’at al-‘Uqul fi Syarh Akhbar Ali al-Rasul (Syarah kitab al-Kafy): Muhammad Baqir al-Majlisy (w. 1111 H). Dar al-Kutub al-Islamiyah, Teheran. Cetakan kedua 1363 H.
14. Nasy’at Ulum al-Hadits wa Mushthalahihi: DR. Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib. Kulliyat Dar al-‘Ulum, Universitas Kairo 1965 M.
15. Qawa’id al-Hadits: Muhyi al-Din al-Musawy al-Gharify. Dar al-Adhwa’, Beirut. Cetakan kedua 1986 M.
16. Raudhah al-Jannat fi Ahwal al-‘Ulama’ wa al-Sadat: Muhammad Baqir al-Khawansary (w. 1313 H). Al-Mathba’ah al-Haidariyah 1950 M.
17. Tarikh al-Imamiyah wa Aslafihim min al-Syi’ah: DR. Abdullah Fayyadh. Mu’assasah al-A’lamy li al-Mathbu’at, Beirut. Cetakan ketiga 1986 M.
18. Tautsiq al-Sunnah Baina al-Syi’ah al-Imamiyah wa Ahl al-Sunnah: Ahmad Haris Suhaimi. Dar al-Salam, Mesir. Cetakan pertama 2003 M.
19. Al-Syi’ah Hum Ahl al-Sunnah: DR. Muhammad al-Tijany al-Samawy. Mu’assasah al-Fajr, London. Cetakan pertama 1993 M.
20. Ashl al-Syi’ah wa Ushuluha: Muhammad Husain Alu Kasyif al-Ghtha’. Dar al-Adhwa’ Beirut. Cetakan pertama 1991 M.
21. Al-Ushul al-‘Ammah li al-Fiqh al-Muqaran: Muhammad Taqiy al-Hakim. Dar al-Andalus. Cetakan kedua 1989 M.
22. Ushul Fiqih: Muhammad Ridha al-Muzhaffar. Dar al-Nu’man, Nejef. Cetakan kedua 1967 M.
23. Ushul al-Kafy wa Furu’uh: Muhammad ibn Ya’qub al-Kulainy (w. 329 H). Dar al-Adhwa’, Beirut. Cetakan pertama 1399 H.
24. Ushul Madzhab al-Syi’ah al-Imamiyah al-Itsnay ‘Asyariyah: DR. Nashir ibn Abdillah ibn Ali al-Qifary. Jami’ah al-Imam Muhammad ibn Su’ud al-Islamiyah. Cetakan pertama 1993 M
.
Syi’ah
Kaum Syi’ah, khususnya Mazhab Dua Belas Imam menafsirkan bahwa Ahlul Bait adalah “anggota rumah tangga” Muhammad dan mempercayai bahwa mereka terdiri dari: Muhammad, Ali bin Abi Thalib, Fatimah az-Zahra, Hasan bin Ali, dan Husain bin Ali.
Kaum Syi’ah percaya bahwa yang dimaksud dengan Ahlul Bait yang disucikan sesuai dengan ayat tathîr (penyucian) (QS. Al-Ahzab [33]:33), adalah mereka yang termasuk dalam Ahlul-Kisa yaitu Muhammad, Ali, Fatimah, Hasan dan Husain serta 9 imam berikutnya yang merupakan keturunan dariHusain.
Sesuai dengan hadits di atas, Syi’ah berpendapat bahwa istri-istri Muhammad tidak termasuk dalam Ahlul Bait, sebagaimana pendapat Sunni yang memasukkan istri-istri Muhammad.
Syi’ah
Kaum Syi’ah lebih mengkhususkan istilah Ahlul Bait Muhammad yang hanya mencakup Ali dan istrinya Fatimah, putri Muhammad beserta putra-putra mereka yaitu al-Hasan dan al-Husain (4 orang ini bersama Muhammad juga disebut Ahlul Kisa atau yang berada dalam satu selimut) dan keturunan mereka.
Hal ini diperkuat pula dengan hadits-hadits seperti contoh berikut:
| “ | Aisyah menyatakan bahwa pada suatu pagi, Rasulullah keluar dengan mengenakan kain bulu hitam yang berhias. Lalu, datanglah Hasan bin Ali, maka Rasulullah menyuruhnya masuk. Kemudian datang pula Husain lalu beliau masuk bersamanya. Datang juga Fathimah, kemudian beliau menyuruhnya masuk. Kemudian datang pula Ali, maka beliau menyuruhnya masuk, lalu beliau membaca ayat 33 surah al-Ahzab, “Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai Ahlul Bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.“[AL-ALBANI, M. Nashiruddin; Ringkasan Shahih Muslim. Jakarta: Gema Insani Press, 2005. ISBN 979-561-967-5. Hadist no. 1656] |
Setelah wafatnya Muhammad
Berkembangnya Ahlul-Bait walaupun sepanjang sejarah kekuasaan Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah mengalami penindasan luar biasa, adalah berkah dari do’a Muhammad kepada mempelai pengantin Fatimah putri beliau dan Ali di dalam pernikahan yang sangat sederhana.
- Doa Nabi SAW adalah,”Semoga Allah memberkahi kalian berdua, memberkahi apa yang ada pada kalian berdua, membuat kalian berbahagia dan mengeluarkan dari kalian keturunan yang banyak dan baik”
Setelah mengalami titik noda paling kelam dalam sejarah Bani Umayyah, dimana cucu Nabi SAW, al-Husain bersama keluarga dibantai di Karbala, pemerintahan berikutnya dari Bani Abbasiyah yang sebetulnya masih kerabat (diturunkan melalui Abbas bin Abdul-Muththalib) tampaknya juga tak mau kalah dalam membantai keturunan Nabi SAW yang saat itu sudah berkembang banyak baik melalui jalur Ali Zainal Abidin satu-satunya putra Husain bin Ali yang selamat dari pembantaian di Karbala, juga melalui jalur putra-putra Hasan bin Ali.
Hadits dalam Syi’ah: dimana hadits adalah perkataan dan tindakan dari al-Ma’shum (Nabi Muhammad, ahlul bait dan Imam). Hadits ini akan diteliti dengan shahih atau dengan interview dengan sang perawi. Hadits ini akan melewati banyak perawi yang di antaranya adalah sahabat dari al-Ma’shum (Nabi Muhammad, ahlul bait dan Imam) dan sampai akhirnya akan tiba di al-Ma’shum tersebut (Nabi Muhammad, ahlul bait dan Imam
Di dalam Syi’ah, ada 4 kitab hadits, yang terdiri dari:
| Penulis Kitab | Tahun lahir dan wafat | Jumlah hadits | Keterangan | |
|---|---|---|---|---|
| Al-Kafi | Hadits-hadits dalam kitab dikumpulkan oleh Syaikh Abu Ja’far Muhammad bin Ya’qub al-Kulaini ar-Razi. Ia adalah cendekiawan Islam yang sangat menguasai ilmu hadits. | Wafat tahun 329 Hijriah | Terdapat sekitar 16000 hadits yang berada dalam kitab al-Kafi, dan merupakan jumlah terbanyak yang berhasil dikumpulkan. | Kitab Syi’ah yang terbaik |
| Man la yahdarul fiqh Untuk orang yang tidak memperhatikan fiqih |
Ditulis oleh Syaikh Abu Ja’far Muhammad bin Ali bin Husein | Lahir tahun 305 Hijriah dan wafat tahun 381 Hijriah | Terdapat sekitar 6000 hadits tentang Syariah | |
| Tazhibul Ahkam | Ditulis oleh Syaikh Abu Ja’far Muhammad bin Hasan al-Tusi | Lahir di Khurasan tahun 385 Hijriah, dan wafat pada tahun 460 Hijriah | Terdapat sekitar 13590 Hadits dalam kitab ini. | |
| Al-Istibshar fima Ikhtilaf minal Akhbar | Ditulis oleh Syakih Abu Ja’far Muhammad bin Hasan al-Tusi | Lahir di Khurasan tahun 385 Hijriah, dan wafat pada tahun 460 Hijriah | Terkumpul sekitar 5511 hadits dalam kitab ini. | |
| Al-Majmu’ | Al-Kulani, al-Qami dan at-Tusi | Wafat pada tahun 329-381-460 | Total hadits sekitar 41101 hadits (kompilasi dari empat buku tersebut diatas) |
Konsep Imam
Daftar Imam
| Nomor | Nama (Panjang/Panggilan) |
Gelar (Bahasa Arab/Bahasa Turki)[5] |
Lahir–Wafat (M/H) |
Kepetingan | Tempat lahir | Tempat wafat dan makam |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Ali bin Abi Thalib علي بن أبي طالب Abu al-Hassan |
Amir al-Mu’minin (Pemimpin orang beriman)[6] Birinci Ali[7] |
600–661[6]
23–40[8] |
Imam pertama dan pengganti yang berhak atas kekuasaan Nabi Muhammad saw. Bagaimanapun, para pengikutSunnimenganggap Ali ra. sebagai khalifah ke-empat dalam Khulafaur Rasyidin. Ali ra. menempati posisi tertinggi hampir di semua tarekat Sufi.[6] | Makkah,Arab Saudi[6] | Dibunuh olehAbdurrahman bin Muljam, seorangKhawarij di Kufah,Irak. Imam Ali ra. ditusuk dengan pisau beracun.[6][9]Dimakamkan diMasjid Imam Ali,Najaf, Irak |
| 2 | Hasan bin Ali الحسن بن علي Abu Muhammad |
al-Mujtaba
Ikinci Ali[7] |
624–680[10]
3–50[11] |
Hasan bin Ali adalah cucu tertua Nabi Muhammad lewat Fatimah az-Zahra. Hasan menggantikan kekuasaan ayahnya sebagai khalifah di Kufah. Berdasarkan perjanjian denganMuawiyah I, Hasan kemudian melepaskan kekuasaannya atas Irak.[12] | Madinah,Arab Saudi[10] | Diracuni oleh istrinya di Madinah,Arab Saudi atas perintah dariMuawiyah I.[13]Dimakamkan diPemakaman Baqi. |
| 3 | Husain bin Ali الحسین بن علي Abu Abdillah |
Sayyid al-Shuhada
Ūçüncü Ali[7] |
626–680[14]
4–61[15] |
Husain adalah cucu dari Nabi Muhammad saw. yang dibunuh ketika dalam perjalanan keKufah di Karbala. Husain dibunuh karena menentang Yazid bin Muawiyah. Insiden terbunuhnya Husain di Karbala sampai sekarang menjadi ritual utama dalam Syi’ah.[14][16] | Madinah,Arab Saudi[14] | Syahid diKarbala.[14]Dimakamkan di Makam Imam Husain di Karbala,Irak |
| 4 | Ali bin Husain علي بن الحسین Abu Muhammad |
as-Sajjad, Zainul Abidin[17]
Dorduncu Ali[7] |
658-9[17] – 712[18]
|
Pengarang buku Shahifah as-Sajadiyyah yang merupakan buku penting dalam ajaran Syi’ah [18] | Madinah,Arab Saudi[17] | Menurut kebanyakan ilmuwan Syi’ah, Ali bin Husain diyakini wafat karena diracuni oleh orang suruhan Khalifah al-Walid di Madinah, Arab Saudi[18]Dimakamkan di Pemakaman Baqi. |
| 5 | Muhammad al-Baqir محمد بن علي Abu Ja’far |
al-Baqirul Ulum (dia yang membagikan ilmu)[19] Besinci Ali[7] |
677–732[19]
57–114[19] |
Sumber dari Sunni dan Syi’ah menyebutkan bahwa Muhammad al-Baqir adalah salah satu pakar fiqih yang memiliki banyak murid pada zamannya.[19][20] | Madinah,Arab Saudi[19] | Menurut sejumlah ilmuwan Syi’ah, diyakini bahwa Muhammad al-Baqir diracuni oleh Ibrahim bin Walid diMadinah, Arab Saudi, atas perintah Khalifah Hisyam bin Abdul Malik.[18]. Dimakamkan di Pemakaman Baqi. |
| 6 | Ja’far ash-Shadiq جعفر بن محمد Abu Abdillah |
ash-Shadiq[21] (dia yang jujur) Altinci Ali[7] |
702–765[21]
83–148 [21] |
Beliau mendirikan ajaran Ja’fariyyahdan mengembangkan ajaran Syi’ah. Ia mengajari banyak murid dalam berbagai bidang, di antaranyaImam Abu Hanifahdalam fiqih, danJabar Ibnu Hayyan dalamalkimia[21][22][23] | Madinah,Arab Saudi[21] | Menurut sumber-sumber Syi’ah, beliau diracuni atas perintah Khalifah al-Mansur di Madinah,Arab Saudi[21]. Dimakamkan di Pemakaman Baqi. |
| 7 | Musa al-Kadzim موسی بن جعفر Abu al-Hassan I |
al-Kadzim[25]
Yedinci Ali[7] |
744–799[25]
128–183[25] |
Pemimpin umat Islam Syi’ah pada saat terjadi perpecahan antara pengikutIsmailiyyah dan pengikut lainnya setelah kematian Ja’far ash-Shadiq[26] Beliau membuat sistem pengumpulan ghanimah di daerah Timur Tengah danKhurasan[27] | Madinah,Arab Saudi[25] | Dipenjara dan diracuni oleh Harun ar-Rashid diBaghdad, Irak. Dimakamkan diBaghdad, Irak.[25] |
| 8 | Ali ar-Ridha علي بن موسی Abu al-Hassan II |
al-Ridha, Reza[28]
Sekizinci Ali[7] |
765–817[28]
148–203[28] |
Sebagai putra mahkota oleh Khalifah al-Ma’mun, dan mempelopori diskusi antar-agama.[28] | Madinah,Arab Saudi[28] | Menurut sumber Syi’ah, beliau diracuni oleh Khalifah al-Ma’mundi Mashhad, Iran. Dimakamkan di Makam Imam Reza,Mashhad, Iran[28] |
| 9 | Muhammad al-Jawad محمد بن علي Abu Ja’far |
al-Taqi, al-Jawwad[29]
Dokuzuncu Ali[7] |
810–835[29]
195–220[29] |
Dikenal dengan kebaikannya terhadap mereka yang teraniaya pada masa KekhalifahanAbbasiyah. | Madinah,Arab Saudi[29] | Diracuni oleh istrinya, anak dari al-Ma’mun diBaghdad, Irak atas perintah Khalifah al-Mu’tashim. Dimakamkan di Makam Kazmain di Baghdad.[29] |
| 10 | Ali al-Hadi علي بن محمد Abu al-Hassan III |
al-Hadi, al-Naqi[30]
Onuncu Ali[7] |
827–868[30]
212–254[30] |
Menguatkan jaringan Wali di komunitas Syi’ah. Ali al-Hadi memberikan mereka instruksi, di antaranya untuk membimbing umat dalam beragama dan mengumpulkan seperlima harta ghanimah.[30] | Surayya, sebuah desa dekatMadinah,Arab Saudi[30] | Menurut sumber Syi’ah, beliau diracuni di Samarraatas perintah Khalifah al-Mu’tazz.[31]Dimakamkan di Masjid Al-Askari diSamarra, Irak. |
| 11 | Hasan al-Asykari الحسن بن علي Abu Muhammad |
al-Asykari[32]
Onbirinci Ali[7] |
846–874[32]
232–260[32] |
Pada masanya, umat Syi’ah ditekan dan dibatasi luar biasa oleh Kekhalifahan Abbasiyah dibawah tangan al-Mu’tamid[33] | Madinah,Arab Saudi[32] | Menurut sumber Syi’ah, beliau diracuni di Samarra,Irak atas perintah Khalifah al-Mu’tamid. Ia dimakamkan di Masjid Al-Askari, Samarra[34] |
| 12 | Mahdi محمد بن الحسن Abu al-Qasim |
al-Mahdi, Imam Tersembunyi, al-Hujjah [35]
Onikinci Ali[7] |
868–tidak diketahui[36]
255–tidak diketahui[36] |
Menurut doktrin Itsna Asyariyyah, beliau adalah imam saat ini dan dialah Imam Mahdi yang dijanjikan.[37] | Samarra,Irak[36] | Menurut keyakinan Syi’ah, beliau sekarang berada di dalam persembunyian dan akan muncul selama Allah mengizinkannya.[36] |
.
Pengikut islam Syi’ah termasuk cabang Itsna Asyariyyah (Syiah Imamiyah) mempercayai bahwa ada sistem kepemimpinan yang disebut imamah yang berasal dari Nabi Muhammad. Imam sendiri bertugas untuk memimpin umat Islam dengan petunjuk dari Allah swt. Dan dalam prinsip ajaran Syi’ahdisebutkan bahwa sesungguhnya Allah tidak akan membiarkan umat Islam tanpa pemimpin. Mereka mempercayai bahwa Imam ma’shum (bebas dari dosa) dan jabatan Imam adalah langsung dari ilham yang didatangkan oleh Allah. Setiap Imam akan berwasiat kepada Imam selanjutnya.
Syi’ah memiliki Lima Ushuluddin:
- Tauhid, bahwa Allah SWT adalah Maha Esa.
- Al-‘Adl, bahwa Allah SWT adalah Maha Adil.
- An-Nubuwwah, bahwa kepercayaan Syi’ah meyakini keberadaan para nabi sebagai pembawa berita dari Tuhan kepada umat manusia
- Al-Imamah, bahwa Syiah meyakini adanya imam-imam yang senantiasa memimpin umat sebagai penerus risalah kenabian.
- Al-Ma’ad, bahwa akan terjadinya hari kebangkitan.
Disebut juga Imamiah atau Itsna ‘Asyariah (Dua Belas Imam); dinamakan demikian sebab mereka percaya yang berhak memimpin muslimin hanya imam, dan mereka yakin ada dua belas imam. Aliran ini adalah yang terbesar di dalam Syiah. Urutan imam mereka yaitu:
- Ali bin Abi Thalib (600–661), juga dikenal dengan Amirul Mukminin
- Hasan bin Ali (625–669), juga dikenal dengan Hasan al-Mujtaba
- Husain bin Ali (626–680), juga dikenal dengan Husain asy-Syahid
- Ali bin Husain (658–713), juga dikenal dengan Ali Zainal Abidin
- Muhammad bin Ali (676–743), juga dikenal dengan Muhammad al-Baqir
- Jafar bin Muhammad (703–765), juga dikenal dengan Ja’far ash-Shadiq
- Musa bin Ja’far (745–799), juga dikenal dengan Musa al-Kadzim
- Ali bin Musa (765–818), juga dikenal dengan Ali ar-Ridha
- Muhammad bin Ali (810–835), juga dikenal dengan Muhammad al-Jawad atau Muhammad at Taqi
- Ali bin Muhammad (827–868), juga dikenal dengan Ali al-Hadi
- Hasan bin Ali (846–874), juga dikenal dengan Hasan al-Asykari
- Muhammad bin Hasan (868—), juga dikenal dengan Muhammad al-Mahdi
.
Semua mazhab dalam Islam sepakat akan pentingnya peranan hadis dalam berbagai disiplin ajaran Islam – termasuk tafsir, fiqih (hukum), dan akhlak (etika), dan seterusnya. Dewasa ini , sulit menemukan seorang individu yang mengklaim bahwa Al-Quran sudah menjabarkan seluruh prinsip-umum ajaran Islam berikut rinciannya tanpa bantuan Sunnah dan Hadis. Lagi pula, banyak pernyataan yang gamblang dari Nabi, dan beberapa pernyataan Al-Quran sendiri yang menunjukkan pentingnya petunjuk dan amalan Nabi. Karena pentingnya Sunnah dan Hadis ini, sudah jelas, maka tak perlu bukti lagi.
Maksud tulisan ini ialah hendak mengkaji bagaimana kumpulan hadis yang ada mulai ditulis dan berapa lama diperlukan untuk menjadikannya sebagai suatu laporan ucapan (qawl), perilaku (fi’l), dan persetujuan (taqrir) Nabi dalam bentuk tertulisnya. Tak pelak lagi, masalah ini mempunyai pengaruh penting dalam menentukan otentitas kumpulan hadis secara umum.
Dalam kasus Al-Quran , kita tahu bahwa tidak ada tenggang waktu antara turunnya wahyu dengan penulisannya. Jadi, tidak ada keraguan akan keaslian Al-Quran, lantaran Nabi sudah menunjuk para pencatatnyasejak turunnya wahyu pertama dan mereka ditugasi untuk menghimpun dan menuliskannya. Tetapi praktek ini tidak diikuti dalam kasus hadis, yang mendapat perlakuan berbeda.
Pentingnya hadis dan peranannya dalam berbagai masalah politik dan sosial, menyebabkan berbagai kelompok memperlihatkan kepekaan tertentu terhadapnya. Kepekaan ini berakibat pada tertundanya penulisan hadis, meskipun ada perintah Nabi untuk melakukan penulisan dan penyebarluasan hadis. Sayangnya, penundaan ini menciptakan kerumitan kepada generasi berikutnya dalam hal penilaian hadis.
Sungguhpun begitu, perlu ditunjukkan di sini bahwa keadaan hadis Syi’ah berbeda dengan hadis Sunni. Perbedaan ini timbul karena orang Syi’ah terdahulu bersiteguh untuk menuliskan hadis dengan suatu penekanan pada keyakinannya atas kepemimpinan para Imam dan Ahl al-Bait yang kehadirannya berlanjut hingga pertengahan abad ke-3 H/9M. Dengan demikian, hadis Syi’ah tidak mengalami sejenis kelemahan yang berkaitan dengan penundaan penulisan hadis.3)
Disini kita akan meninjau secara singkat keterangan berkenaan dengan masalah ini. Tetapi bagian terbesar penelaahan ini akan membahas sejarah hadis tertulis dikalangan Ahl al-Sunnah. Sejarah tersebut menunjukkan bahwa hadis ternyata tidak tertulis selama masa tertentu. Bahkan tak cuma itu saja, untuk beberapa masa hadis dilarang untuk disampaikan. Selama masa pealing kurang satu abad, hadis–hadis disampaikan lewat tradisi lisan. Meskipun sebagian hadis ditulis selama abad ke-2/8, namun bagian terbesarnya baru ditulis setelah masa yang cukup lama.
Pertama-tama kita akan menyebut pandangan para Imam Syi’ah yang menekankan pada penulisan hadis. Lalu kita akan membahas sejarah hadis tertulis dikalangan Ahl al-Sunnah. Penelaahan semacam ini dapat berfungsi sebagai petunjuk umum guna menilai asas-asas mazhab-mazhab Islam yang resmi dan teradisional dan mengungkapkan mazhab yang memiliki dukungan tradisi penulisan yang tak terputus. Yang terpenting dalam penelaahan semacam ini adalah penilaian yang terinci tentang isnad (garis periwayatan) dan matan (teks), yang merupakan suatu tugas yang membutuhkan usaha penelitian mendalam, dan meskipun sejumlah karya telah ditulis mengenai masalah tersebut, tetap masih terbuka kemungkinan bagi penelitian lebih lanjut.
Para Imam Syi’ah dan Penulisan serta Penyampaian Hadis
Dalam bagian ini, kami bermaksud membicarakan secara singkat pandangan Syi’ah mengenai hadis sejak permulaan. Nanti akan terlihat bahwa pandangan Syi’ah akan berbeda, atau bahkan bertentangan, dengan pandangan lainnya. Para Imam Syi’ah memerintahkan penulisan hadis pada saat tokoh ulama Sunni ternama, yaitu menjelang abad 3/9, enggan menuliskan hadis. Dan kalaupun mereka menuliskannya, maka hal itu hanya untuk membantu hapalan saja. Barulah setelah penulisan itu menjadi merata, mereka pun mulai melakukan usaha penulisan hadis dengan melanggar tradisi yang dirawikan oleh mereka sendiri yang melarang penulisan hadis.
‘Alba ibn Al-‘Ahmar meriwayatkan bahwa suatu ketika Ali ibn Abi Thalib dalam khutbahnya yang disampaikan dari mimbar menyatakan: “Siapa yang membeli pengetahuan dengan sedirham?” Al-Harits ibn Al-A’war membeli kertas seharga satu dirham lalu datang ke pada Ali dan menulis sejumlah besar pengetahuan di kertas tersebut. Tradisi ini menunjukan penekanan Imam tentang penulisan.
Al-Hasan ibn Ali diriwayatkan pernah menasehati putranya sebagai berikut:
Sekarang kamu putra ummat yang akan menjadi pemukanya di masa depan. Pelajarilah ilmu; dan siapapun di antara kamu yang tak sanggup menghapal ilmu (yaitu hadis), catalah dan peliharalah hadis itu di rumahmu.5)
Diriwayatkan bahwa Hujr ibn Adi, salah seorang di antara sahabat Nabi saw. dan Ali menuliskan hadis Ali dalam sebuah buku dan ia akan merujuk pada buku tersebut kapan pun ia butuhkan sebagi petunjuk dalam hubungannya dengan masalah tertentu. Contoh-contoh ini mengetengahkan betapa pentingnya penulisan hadis dalam pandangan Ali, para putra dan sahabatnya. Berikut ini dua contoh yang menunjukkan pentingnya apa yang dilakukan oleh Ali terhadap hadis dan pemeliharaannya.
‘Umar ibn ‘Ali meriwayatkan bahwa seseorang bertanya kepada Ali bagaimana ia mampu meriwayatkan lebih banyak hadis Nabi jika dibandingkan dengan para sahabat lainnya. Ali menjawab:”Ini karena setiap aku bertanya, Nabi saw. selalu menjawabnya. Dan jika aku diam, ia sendiri yang akan mulai berpidato.”
‘Ali ibn Hawshab meriwayatkan dari Makhul, seorang alim dari Syiria bahwa Nabi Suci saw. membaca ayat: “Dan agar diterimanya melalui telinga yang suka menerimanya.” (QS 69 : 12). Lalu beliau berkata kepada Ali:”Aku memohon kepada Allah agar telinga demikian itu merupakan telingamu.” Dan kemudian Ali berkata:”Aku tak akan pernah melupakan hadis atau apapun yang kudengar dari Nabi saw.”
‘Umar ibn Al-Harits berkata:
Suatu saat Ali menengadahkan wajahnya ke langit, lalu menundukkannya seraya berkata:’Allah dan Rasulnya telah mengatakan kebenaran. ‘Apakah itu?’ tanya sekelompok orang yang ingin mengetahuinya. Imam lalu berkata:’Aku adalah prajurit, dan perang mengandung tipuan. Tapi seandainya aku jatuh dari langit, lalu dicengkeram oleh burung, maka itu lebih aku senangi dari pada menisbahkan suatu kepalsuan atau kebohongan kepada Rasul Allah. Karena itu, laksanakan apapun yang kamu dengar dariku.
Berbagai pernyataan tentang penulisan hadis juga diriwayatkan dari para Imam yang lain.Al-Imam ash-Shadiq berkata :”Tulis dan sebarkan ilmumu di antara saudaramu. Jika kamu mati, maka anak –anakmu akan mewarisi kitab –kitabmu.kelak,akan tibasuatu masa yang didalamnya terjadi kekaacuan dan orang-oraang tk lagi memiliki sahabat yang melindungi dan tak ada penolong kecuali buku-buku. Imam Al-shadiq juga telah menyatakan:peliharalah buku –bukumu,karena suatu saat kalian akan membutuhkannya.”juga beliau diriwayatkan telah berkata bahwa kekuatan jiwa dan ingatan bergantung pada tulisan. Abu Basir meriwayatkan bahwa Imam Al shadiq berkata kepadnya:”Sejumlah orang yang datang dari basrah bertanya kepadaku tentang beberapa hadits, lalu menuliskannya.kenapa anda tidak menuliskannya juga?kemudian menambahkan:kethuilah bahwa anda tidak akan menjaga hadis tanpa menuliskannya.”Sejumlah tradusi besar menunjukkan bahwa para Imam mempunyai buku buku dan tulisan tulisan yang mereka warisi dari para leluhurnya. Dalam tradisi lain, diriwayatkan bahwa Ali pernah membuat pernyataan “ikatlah ilmu”(lewat penulisan), yang diulangnya sampai dua kali. Telah diriwayatkandari jabir bahwaAbu Hanifah memanggil Imam Al-Shadiq dengan kutubi(kutu buku ),sehubungan dengan kepercayaannya kepada buku- buku,dan Imam bangga dengan julukan itu.
Diriwayyatkanjuga bahwa Imam Al-Muhammad ibn Ali Al-baqir mencatat suatu hadis Nabi yang dirawikan oleh jabir ibn Abdullah Al-Anshari. Meskipun pernyataan ini agaknya keliru,sebab jabir wafat ketika Imam berusaha lima tahun,tapi mungkin saja bahwa tradisi tersebut telah menulis melalui perantara.
Syi’ah dan Penulisan Hadis
Karena tradisi penulisan hadis sudah ada di kalangan Syi’ah sejak permulaan, maka mereka pelopor tradisi tertulis dalam hadis dan fikih. Dr. Syawqi Dayf menulis:
Perhatian Syi’ah terhadap penulisan fikih sangatlah kuat. Alasan dibaliknya adalah keyakinannya terhadap Imam mereka, bahwa mereka adalah pembimbing (hadi) dan yang diberi petunjuk oleh Tuhan (mahdi) dan seluruh fatwanya bersifat mengikat. Karena itu, mereka memberikan perhatian kepada fatwa dan keputusan Ali. Dengan alasan inilah, kompilasi pertama dilakukan di kalangan Syi’ah oleh Sulayman ibn Qays Al-Hilali, seorang yang hidup sezaman dengan Al-Hajjaj.
Allamah Sayyid Syarif Al-Din menulis:
“Imam Ali dan para pengikutnya menaruh perhatian terhadap masalah ini sejak awal. Hal pertama yang diperintahkan oleh Ali adalah menulis Al-Quran secara utuh yang dilakukannya setelah wafatnya Nabi, sesuai urutan kronologis turunnya wahyu. Dalam penulisan itu, dia pun menunjukkan ayat-ayat yang amm atau khashsh, mutlaq atau muqayyad, muhkam atau mutasyabih.Setelah proses kompilasi itu, dia mulai menghimpun sebuah buku untuk Fatimah. Setelah itu, dia menulis buku yang kemudian dikenal sebagai Shahifah. Ibn Sa’ad telah mengisahkan dalam sebuah musnad dari Ali di akhir karyanya yang terkenal Al-Jami. Pengarang Syi’ah yang lain ialah Abu Rafi, yang menghimpun sebuah karya yang disebut kitab Al-Sunan wa Al-Ahkam wa Al-Qatada.”
Almarhum Sayyid Hasan Al-Shadr menulis bahwa Abu Rafi, maula dari Nabi, adalah orang pertama dari kaum Syi’ah yang menyusun buku. Al-Najasi dalam Fihrist –nya, menyebutkan bahwa Abu Rafi adalah salah seorang generasi pertama diantara pengarang Syi’ah. Sebagai Syi’ah Ali, Abu Rafi ikut serta dalam peperangan Ali dan mengepalai Bait Al-Mal di Kufah. Karyanya, Al-Sunan, yang dimulai dengan bab tentang shalat, diikuti oleh bab tentang puasa, haji, zakat dan penilaian hukum yang diriwayatkan oleh Muhammad ibn Ubayd Allah ibn Abi Rafi, dari bapaknya yang diriwayatkan dari ayahnya, Abu Rafi, dari Ali. Di kufah, buku ini diceritakan pada zaman Al-Najashi oleh Zaid ibn Muhammad ibn Ja’far ibn Al-Mubarak
Ali ibn Abi Rafi, putranya Abu Rafi, seorang tabi’it dan Syi’ah yang terkenal, juga telah menyusun sebuah buku yang berisikan bab-bab tentang berbagai tema hukum, seperti wudhu’, shalat, dan sebagainya.
Sepert telahdisebutkan di atas , abu Hanifah memanggil Imam Ash-Shadiq dengan julukan ‘kutubi” (ucapan dari dia adalah “innahu kutubi“), dan ini merupakan suatu karakter yang membedankannya dari yanglkaihn. Ketika mendengar hal itu, dia tertawa dan berkata: “Yang benar adalah perkataannya bahwa aku adalah seorang suhufi: karena saya telah membaca menunjukkan bahwa Imam memiliki
1). Meskipun dapat kita lihat beberapa cendekiawan Muslim Mesir menyatakan bahwa pada masa ini, seharusnya, slogan kita sekali lagi adalah “Cukup bagi kita Kitab Allah”.
2). Sebagai contoh, ayat berikut ini:Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu ada suri-tauladan yang baik bagimu…………………………….(QS 33:21)………………….apapun yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah; dan apapun yang dilarangnya,tinggalkanlah………………..(QS 59:7)Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang Mukmin dan bagi perempuan yang Mukmin, jika Allah danRasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, bagi mereka akan ada pilihan (yang lain) tentang Urusan mereka…………………….(QS 33:36)
3)Lihat buku berjudul Ukdzubat Tahrif Al-Qur’an bayna Al-Syi’ah wa Al-Sunnah oleh Rasul Ja’fariyan
4)Al-Tabaqat Al- Kubra, vol. 6, hal. 168; Taqyid Al-‘Ilm, hal. 89,90; Kanz Al-‘Ummal,vol. 10, hal. 156; Rabi’Al-Abrar, vol. 3, hal. 294.
5)Bihar Al-Anwar,vol. 2, hal.152;Al-Taratib Al-Dariyyah,vol. 2, hal. 246; Sunan Al-Darimi, vol. 1, hal.130; ‘Illal Al-Hadith,vol. 2, hal. 438; Taqyid Al-‘Ilm, hal. 91; Jami’ Bayan Al-‘Ilm,vol. 1, hal. 99; Kanz Al-‘ummal, vol. 1, hal. 193; Rabi’Al-Abrar, vol. 3, hal. 326; Tarjumat Al-‘Imam al-Hasan dlmTarikh Dimasyq,
6)Al-Tabaqat Al-Kubra, vol. 6, hal. 220
7)Ansab Al-Ashraf, vol. 2, hal. 98; dan hadis no. 980 dari pembahasan biografi Imam Ali dalam Tarikh Dimasyq;Bihar Al-Anwarvol. 2. Hal. 230; Al-Fadha’il oleh Ibn Hanbal, hadis No. 222.
8)Ansab Al-Asyraf, vol. 1 , hal. 121; Tarikh Dimasyq, vol. 38, hal. 202; Hilyat Al-Awliya,vol.. 1, hal. 67; Syawahid Al-Tanzil,hadis No. 1009.
9)Ansab Al-Asyraf, vol. 2, hal. 145.
10)Bihar Al-Anwar,vol 2,hal.50,dari Kasyf Al-Mahajjah.
11)Bihar Al-Anwar,vol.2,hal 152.
12)Bihar Al-Anwar, vol. hal 153.
13)Untuk informasi tentang hadis dalam hubungannya dengan masalah ini, lihat makatib AL-Rasul,vol. 1,hal71dan 89 olehAli Ahmad Miyanji.
14)Taqyid Al-Ilm,hal.89.
15)Radwat Aljannat,vol.8hal.169.
16)Taqyid Al-Ilm. hal.104.
17)Tarikh Al-Adab Al-Arabi,”Al-Asr Al-Islami”,hal. 453, sementara pernyataan yang sama juga dibuat oleh Mustafa ‘Abd Al –Razaq; lihat Tahmid li-Tarikh al-Islamiyah, hal. 202, 203.
18)Al-Muraja’at, hal. 305,306, diterbitkan oleh Al-A’lami, Beirut.
19)Ta’sis Al-Syi’ah li-‘Ulum Al-Islam,hal. 280, diterbitkan oleh Al-A’lami, Beirut
20)Rijal Al-Najasi,hal. 3,4, diterbitkan di Qum.
Filed under: Uncategorized

Syiah satu satunya mazhab yang selamat