Regulasi Nikah Mut’ah di Iran
oleh : Ustad Husain Ardilla
dalam ajaran Islam dikenal konsep poligami. Lalu apakah dengan serta merta umat Islam mempraktikkan poligami. Apakah Anda dari Sunni yang menganggap sah poligami, lalu Anda bisa melihat begitu mudah orang mempraktikkannya. Demikian pula dengan konsep nikah Mut’ah pada masyarakat Syiah
Nikah mut’ah yang dipraktekkan oleh Shi’ah haruslah terdaftar. Hal ini untuk memberikan kejelasan status pada anak yang dikandung oleh perempuan, jika kehamilan tidak bisa dihindarkan. Para praktisi nikah mut’ah sedemikian rupa mengusahakan agar kehamilan tidak sampai terjadi. Karena akan membawa konsekuensi yang cukup rumit pada tanggungjawab kehidupan anak karena menyangkut pada hak waris, pada kenyataannya pernikahan mut’ah menghindari terjadinya kehamilan.
ada banyak dokumen yang menyebutkan bahwa mut’ah itu tidak haram.. Salah satunya adalah seperti yang saya kutip dibawah ini:
Hadist koleksi Tirmithy dan dinarasikan oleh Abdullah Ibn Abbas yang berbunyi:
” Nikah sementara ada pada awal-awal islam. Seorang laki-laki datang ke kota dimana dia tidak ada pendamping, jadi dia menikah dalam beberapa waktu selama dia tinggal di kota, perempuan yang dinikahinya akan menyediakan dan menyiapkan makannya, sampai kemudian sebuah ayat turun: Kecuali istrimu, apa yang dikehendaki oleh tangan kananmu.”
Sebuah surat di al Qur’an Surat 4: 24 juga membahas masalah ini, berikut isinya:
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya, sebagai suatu kewajiban
Mut’ah memang diperbolehkan di Negara Islam seperti Iran. Perihal nikah mut’ah dibahas dalam civil code (KUH Perdata) pada chapter VI pasal 1075-1077 yang mengakui pernikahan mut’ah. Pembahasan lainnya seperti mahar (mas kawin), waris, hak anak dan istri menggunakan pasal yang sama dalam pernikahan permanen. Misalnya pada chapter 7 diatur tentang mahar, yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Terkait dengan mahar pada nikah mut’ah istri berhak mengajukan mahar, bukan ditentukan oleh suami saja. Jadi butuh kesepakatan juga. Namun pada kenyataanya mahar seringkali menjadi hak suami untuk menentukan secara sepihak. Pada artikel 1080 disebutkan bahwa istri pada saat kontrak nikah masih berlangsung, bisa membelanjakan harta suami yang disepakai di dalam pernikahan. Namun, istri (dari nikah mut’ah) tidak berhak menggunakan harta kesepakatan yang belum dibayarkan oleh suami, jika suami meninggal terlebih dahulu, sementara harta kesepakatan belum diberikan (Artikel 1088). Artinya pihak istri tidak bisa menggugat hart kesepakatan yang belum terbayarkan kepada pihak keluarga suami
anak hasil nikah mut’ah tetap mendapatkan pengakuan dan berhak atas dukungan financial dari ayah, setelah kontrak nikah selesai. Tapi tidak dengan sang ibu. Setelah kontrak selesai, maka perempuan tidak mendapatkan apapun dari mantan suami kontraknya. Tetapi istri mut’ah punya hak membelanjakan harta kesepakatan (mahar) dari suami untuk kepentingan dirinya, tanpa meminta izin suami.
Kantor notaris atau kantor urusan hukum di Iran juga bertugas menerima pendaftaran nikah dan urusan sipil. “Kantor-kantor notaris ini biasanya mendokumentasikan perkawinan permanen maupun perkawinan sementara, tugas mereka adalah melayani dan mengurusi pendaftaran nikah dan talak
mayoritas warga Iran menolak melakukan nikah mut’ah, seraya menjelaskan perbedaan antara nikah mut’ah dan permanen, padahal Iran sedang melakukan sosialisasi nikah mu’tah sebagai jalan alternatif mengatasi tradisi ‘jahiziyah’ yang menuntut biaya pernikahan yang amat tinggi. Meski nikah mut’ah dihalalkan dalam fikih Syiah, namun sampai saat ini masih dianggap tabu oleh rakyat Iran yang mayoritas bermazhab Syiah.
Sebagaimana dikutip TV Al-Arabiyya, Pour Muhammady, Menteri Dalam Negeri Iran, mengatakan bahwa konsep nikah mut`ah dimaksudkan guna memenuhi ‘kebutuhan’ kaum muda, dan menjauhkan mereka dari hubungan (laki2 dan perempuan) yang tidak dibenarkan oleh syariat. “Apakah cukup logis untuk bersikap pura-pura tidak tahu akan adanya dorongan2 seksual para pemuda usia 15 tahun-an yang ditanamkan Allah swt dalam diri mereka?!” begitu ia bertanya-tanya.
“Meskipun nikah mut`ah memang ada dalam undang2 (peraturan) negara, namun budaya masyarakat Iran menganggapnya sebagai perbuatan “tidak layak”
“Nikah mut’ah ditentukan oleh harga dan durasi,” ujarnya. “Oleh sebab itu, dikenal adanya ‘mahar berjangka’ dan ‘durasi berjangka’ yang menjustifikasi bahwa si wanita tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya.”
Selain itu, bayi yang lahir dari hasil nikah mut’ah tidak berhak menjadi ahli waris, tidak sebagaimana anak yang lahir dari pernikahan permanen. Walau demikian, perempuan yang dinikahi secara mut’ah berhak mengakhiri hubungan dengan ‘lakinya’ jika ia sudah bosan. Sesuatu yang sangat susah ditemui dalam perkawinan permanen.
“Ini adalah urusan kaum perempuan sendiri, dan mereka sendirilah yang memutuskan tentangnya, bukan kaum laki2, yang ahli agama maupun yang bukan” Adapun tentang adanya praktik nikah mut`ah itu sendiri di Iran,
“Hal itu memang tersebar di Iran sebagai suatu konsep. Sebagian pemuda melakukaknnya, dan sebagiannya yang lain tidak tertarik kepadanya sedikit pun dan lebih mengutamakan persahabatan dan percintaan semata. Kebanyakan pemuda yang mempraktikkan nikah mut`ah melakukannya karena kesulitan2 ekonomis, akibat tidak mampu membangun rumahtangga dan keluarga. Sehingga mereka terpaksa menyalurkan dorongan nafsunya melalui kawin mut`ah.”
“Sebagai keyakinan keagamaan, saya menganggapnya memang ada dalam Islam dan Al-Qur’an, meskipun ditolak oleh kalangan Ahlus-Sunnah. Akan tetapi, kawin mut`ah jangan disalahgunakan. Sebetulnya ia dibolehkan demi menghalangi manusia daripada prostitusi dan perbuatan zina.Walaupun demikian, memang dalam buku2 fiqih yang ditulis oleh para fuqaha Syi`ah, terdapat dua jenis perkawinan, satu yang disebut perkawinan permanen dan yang lainnya disebut perkawinan sementara. Begitulah yang disepakati oleh semua ahli fiqih Syi`ah.
.
-Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ahlul Bait Indonesia (DPP ABI) Hasan Dalil Alydrus menanggapi isu tarif nikah mut’ah yang dilansir sebuah situs http://www.aansar.com, Iran yang merilis tentang tarif nikah mut’ah.
Menurut Hasan Dalil, isu adanya tarif dalam nikah mut’ah hanya bagian tak terpisahkan dari serangan Zionis-Yahudi untuk memecah-belah persatuan umat Islam, baik Sunni dan Syi’ah. Ia bahkan mengajak media ini untuk meredam suasana agar tak terpengaruh isu ini
.
Menurut Hasan, setelah masalah pelarangarangan nikah mut’ah di zaman Nabi, para ulama berbeda pendapat. Ulama Syi’ah, menurut Hasan tetap memperbolehkannya, karena itu dianggap sebagai hukum. Ia juga mengakui, di kalangan Syi’ah masih tetap meyakni dunia pernikahan; daim (nikah selamanya/permanen) dan mut’ah (sementara).
“Muslim Syi’ah percaya dua pernikahan, daim dan mut’ah,” ujarnya.
Adapun jika kemudian kalangan Sunni menolaknya, ia mengaku tetap menghargai.Hanya saja menurutnya, dalam prakteknya dewasa ini, termasuk di Iran sendiri, nikah mut’ah jarang bisa ditemui.
“Dalam prakteknya, di Iran, sangat susah ditemui. Apalagi ada tarifnya, “ ujarnya
Sebagaimana diketahui, nikah mut’ah (dalam Jami’ Ahkamu Nisaa`); adalah, pernikahan seseorang dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.
*
Benarkah di Iran Ada Tarif Nikah Mut’ah?|
Voa-Islam masih saja menurunkan berita-berita fitnah mengenai Iran dan umat Syiah. Setelah sebelumnya menyebarkan kabar bohong di Teheran Iran tidak ada masjid Sunni dan pelarangan shalat Idul Fitri bagi umat Sunni oleh pemerintah Iran dan fitnah tersebut telah berhasil dibantah oleh media ini dengan menunjukkan nama-nama masjid yang dikelola umat Sunni di Teheran beserta alamatnya, kali ini Voa-Islam kembali menghembuskan kedustaan baru.
|
- http://www.voa-islam.com/news/islamic-world/2012/01/13/17392/gila-nikah-kontrak-syiah-dibandrol-300-dolar-mutah-perawan-bonus-150/ www.aqrazavi.org masih saja menurunkan berita-berita fitnah mengenai Iran dan umat Syiah. Setelah sebelumnya menyebarkan kabar bohong di Teheran Iran tidak ada masjid Sunni dan pelarangan shalat Idul Fitri bagi umat Sunni oleh pemerintah Iran dan fitnah tersebut telah berhasil dibantah oleh media ini dengan menunjukkan nama-nama masjid yang dikelola umat Sunni di Teheran beserta alamatnya, kali ini Voa-Islam kembali menghembuskan kedustaan baru.Menukil dari www.aansar.com, redaksi Voa-Islam menulis berita dengan judul yang bombastis, ” Gila! Nikah Kontrak Syi’ah Dibandrol 300 Dolar, Mut’ah Perawan Bonus 150 Dolar?”
.
Diberitakan Astan Quds Al-Ridhawy mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut’ah. Astan Quds Al-Ridhawy adalah yayasan di Iran yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan. Disebutkan pengumuman tersebut dirilis seiring meningkatnya jumlah permintaan terhadap servis Mut’ah dari para turis yang datang ke Kota Masyhad
.
*****
Keganjilan pertama, disebutkan Astan Quds Al-Ridhawy adalah yayasan di Iran yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan. Ini sama sekali tidak benar, sebab yayasan tersebut hanyalah mengurusi Haram Imam Ridha as di pusat kota Masyhad, memberikan pelayanan kepada para peziarah, mengatur dan mengumumkan agenda-agenda perhelatan Islam yang berlangsung di kompleks Haram Imam Ridha as dan sama sekali tidak mengurusi bisnis apapun apalagi sampai skala besar menjangkau kawasan luar Khurasan. Keganjilan kedua dari pengumuman tersebut, mata uang Iran adalah Real bukan Tuman
.
Memang masyarakat Iran masih menggunakan penyebutan Tuman dalam transaksi jual beli namun dalam penyampaian promosi harga ataupun pengumuman resmi mengenai besarnya nominal harga menggunakan mata uang Real. Ketiga, meskipun pengumuman tersebut juga ditujukan buat warga pendatang (turis) namun bukan kebiasaan masyarakat Iran menyampaikan harga dengan menyebutkan besar nominalnya dalam Dollar
.
Keganjilan yang keempat dan yang terpenting sebab menjadi bukti kedustaan pengumuman tersebut, adalah www.aansar.com sama sekali tidak menukilkan sumber pengumuman tersebut. Mengapa? Sebab sebenarnya pengumuman tersebut sama sekali fiktif dan tidak jelas keberadaannya. Situs tersebut juga sama sekali tidak menyebutkan link situs yayasan Iran yang dimaksud. Kalau memang pengumuman itu benar adanya, tentu saja yayasan yang bersangkutan akan merilis di situs resminya. Namun jika kita berkunjung ke situs resminya www.aqrazavi.org sama sekali tidak kita temukan adanya pengumuman mengenai tarif nikah mut’ah tersebut. Jadi dari mana sesungguhnya www.aansar.com itu mengambil berita?. Dengan tidak menuliskan sumber berita, jelas situs tersebut melanggar kaidah jurnalisme yang berlaku dalam dunia pemberitaan. Sayangnya, berita tidak jelas tersebut diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan disebar melalui banyak media internet di Indonesia termasuk oleh Voa-Islam yang mengklaim diri sebagai media yang memiliki visi “Menjadi media terpercaya yang mengedepankan kebenaran dan keadilan secara professional”
.
Benar-benar sangat disayangkan, berita dusta tersebut menyebar dengan begitu cepat terutama oleh media-media yang dikelola oleh orang-orang yang mengklaim diri hanya menyandarkan urusan agamanya pada periwayatan yang shahih. Mereka tegas pada ketsiqahan perawi dan sangat kredibel dalam mengkritik sanad hadits namun ketika mereka mendapatkan berita yang menguntungkan mereka, mereka tinggalkan tabayyun dan profesionalisme itu. Ataukah tabayyun hanya berlaku pada hadits dan bukan pada berita semacam ini?.
Filed under: Uncategorized | Tinggalkan sebuah Komentar »

Satu-satunya jalan bagi umat Islam untuk memperoleh kemuliaan, kehormatan, keagungan hakiki serta kesejahteraan spiritual dan materi adalah dengan mengambil pelajaran dari berbagai dimensi wujud dan kepribadian agung Rasulullah Saw. Hal itu dikatakan Rahbar atau Pemimpin Besar Revolusi Islam Ayatollah al-Udzma Sayyid Ali Khamenei hari ini (10/2) dalam acara peringatan Milad Rasulullah Muhammad Saw dan Imam Ja’far Shadiq (as) di Huseiniyah Imam Khomeini Tehran.


